Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2022

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi RDTR KPN; b. cakupan WP; c. tujuan penataan WP; d. rencana Struktur Ruang; e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang; g. Peraturan Zonasi; h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
LN 2024 (192) : 72 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan