Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2021

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 yang merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
LN.2021/No.10, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 25665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan