Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2022

Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 September 2022
Tanggal Berlaku
14 September 2022
Sumber
LN.2022/No.184, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3867 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan