Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika para wisatawan yang
menggunakan waktu untuk berwisata pada akhir pekan di
tempat rekreasi Kabupaten Jepara, dan untuk mengantisipasi
lonjakan pengunjung yang lebih besar, maka perlu adanya
pengaturan waktu dan skema tarif retribusi tempat rekreasi
menjadi lebih proporsional pada hari - hari tertentu; bahwa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada
pengunjung di tempat rekreasi serta guna mewujudkan visi
dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jepara, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor
26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun
2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018;
Perturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 7a dan angka 7b, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan tera/tera ulang, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, penyesuaian dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebesan retribusi, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
36 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian indek harga dan
perkembangan perekonomian di daerah serta peningkatan
pelayanan dan infrastruktur tempat rekreasi dan olahraga
yang dikelola oleh pemeri.ntah Daerah,perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perturan.
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 7),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 7),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian bagian dari hasil Retribusi daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
-Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten PidieTahun Anggaran 2019;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU 44 Nomor 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan retribusi pelayanan
kesehatan, pelayanan pasar, dan uji kendaraan bermotor,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Air Tanah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 t;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30; dan Ketentuan Pasal 31 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010. PP No. 27 Tahun 2014; Perda Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perda Nunukan No. Nomor 11 Tahun 2008; Perda Nunukan No. 4 Tahun 2009
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 huruf yaitu huruf g dan ketentuan ayat (3) diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta penyesuaian dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, perlu menghapus permainan golf dari objek pajak hiburan dan menghapus kewenangan pemerintah kabupaten dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai air tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
dalam rangka pengembangan dan perwujudan e-government dalam pengelolaan pajak daerah, optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah serta guna transparansi dalam pengelolan pajak daerah, perlu menyelenggarakan sistem Online Pajak Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam pajak daerah.
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997 diubah UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 diubah UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda 8 Tahun 2010.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010, dengan Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 15 diubah, Pasal 18 huruf g diubah, ayat (3) Pasal 33 diubah dan ayat (4) Pasal 33 dihapus, Pasal 36 ayat (3) diubah, Pasal 44 ayat (3) diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 62 ayat (6) diubah, Pasal 66 ayat (1) diubah, Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2 diubah, penambahan Pasal 89A dan Pasal 89 B, dan Ketentuan Pasal 100 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan bagian ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemungutan PBB-P2, tata cara pemberian penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak, fasilitasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Setelah berlakunya Peraturan ini, maka segala Peraturan PBB-P2 yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 365/2019, LL KOTA AMBON : 14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, penegakan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 Seri B Nomor 08, Tambahan Lebaran Daerah Kota Ambon Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat