Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
LD 2019 No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan