Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua atas Perda Kab kendal No 8 Tahun 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2014
Sumber
LD Tahun 2014 No.13/ TLD No.138
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
  2. PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan