RETRIBUSI daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian bagian dari hasil Retribusi daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
-Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten PidieTahun Anggaran 2019;
- UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU 44 Nomor 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- 20
|