Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang Bab VI : Tata Cara Pembayaran Bab VII : Tata Cara Penagihan Bab VIII : Keberatan dan Banding Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Bab X : Sanksi Administratif Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI : Kedaluwarsa Penagihan Bab XII : Pembukuan dan Pemeriksaan Bab XIII : Ketentuan Khusus Bab XIV : Penyidikan Bab XV : Ketentuan Pidana Bab XVI : Ketentuan Peralihan Bab XVII: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Asahan No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan