Dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30; dan Ketentuan Pasal 31 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat