Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30; dan Ketentuan Pasal 31 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Asahan No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan