Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010, dengan Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 15 diubah, Pasal 18 huruf g diubah, ayat (3) Pasal 33 diubah dan ayat (4) Pasal 33 dihapus, Pasal 36 ayat (3) diubah, Pasal 44 ayat (3) diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 62 ayat (6) diubah, Pasal 66 ayat (1) diubah, Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2 diubah, penambahan Pasal 89A dan Pasal 89 B, dan Ketentuan Pasal 100 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat