Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
LD.2019/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan