Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 30) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat