PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-NUNUKAN-NOMOR-4-TAHUN-2015-TENTANG-RETRIBUSI-PEMAKAIAN-KEKAYAAN-DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan umum, mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan daerah yang memadai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010. PP No. 27 Tahun 2014; Perda Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perda Nunukan No. Nomor 11 Tahun 2008; Perda Nunukan No. 4 Tahun 2009
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 huruf yaitu huruf g dan ketentuan ayat (3) diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 17 hlm.
|