Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sarolangun - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan, pengurangan, dan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003 setelah dilakukan perubahan anggaran, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 tahun 1975; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tgl 28 Oktober 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tgl 11 April 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Perda Kab.Sarolangun No. 1 tahun 2002
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003
PERDA Kab. Murung Raya No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Diubah dengan :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Murung Raya No. 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya Pasal 32 dan Pasal 33 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang–undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan
Tengah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
P E M B E N T U K A N;
BAB III
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB IV
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2003.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Hotel
merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa Pajak Hotel dan restoran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 tahun 1998 sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana ketentuan
tersebut di atas perlu mengatur dan menetapkan kembali Pajak Hotel
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dansurat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranga
sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang perhubungan perlu dilakukan penataan dalam pengaturan kepelabuhan di Daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk maksud pada huruf "a" di atas perlu disusun suatu peraturan mengenai Kepelabuhanan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun ·1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan di wilayah laut, kawasan pelabuhan, tatanan kepelabuhanan, penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pembanunan dan pengoperasian pelabuhan, fungsi pemerintah dan pemerintah daerah di pelabuhan, pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan, kegiatan usaha penunjang pelabuhan, kerja sama, tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, fasilitas penampungan limbah di pelabuhan, sumbangan pihak ketiga di pelabuhan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2003.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri No. 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat No. 1289/OT.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemda; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemda di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas kehrarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berancana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdarsarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal- hal yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlm,; Penjelasan 3 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepadamasyarakat, perlu diatur Perizinan di Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka untuk pelaksanaan Perizinan Bidang Kesehatan serta penarikan retribusinya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 672 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/X/99; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi Daerah
Bab IV Ketentuan Izin dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Bidang Kesehatan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2003.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2003 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pernbentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas,
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Urnurn Daerah Kabupaten Ternanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung, perlu dilaksanakan Perubahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan struktur organisasi Dinas Pertanian, dengan penyesuaian pada Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan, Sub Dinas Peternakan, Sub Dinas Perikanan, serta penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung diubah
7 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 1 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat