Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Temanggung sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten. Kantor ini memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang Pelayanan Pajak Daerah, dengan fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan teknis, pengkajian dan pengembangan Pajak Daerah, serta penyelenggaraan pelayanan pajak dan tata usaha. Struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Daerah terinci dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat