Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,Stuktur Dan Besarnya Tarif rertribusim, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Keringanan Pengutrangan Dan Pembebasan Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat