Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan rertibusi terutang, daerah pemungutan, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
  2. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan