Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan rertibusi terutang, daerah pemungutan, surat pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat