Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golonfan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, WIlayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Rertribusi, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, keringan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi,Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
28 November 2002
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2002
Tanggal Berlaku
29 Desember 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 15 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan