Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003

Retribusi Izin Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Daerah Bab IV Ketentuan Izin dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Bidang Kesehatan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terutang Bab IX Masa Retribusi Daerah Bab X Wilayah Pemungutan Bab XI Tata Cara Pemungutan Bab XII Tata Cara Pembayaran Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Tata Cara Penagihan Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XVI Kadaluwarsa Bab XVII Pelaksanaan dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
22 April 2003
Tanggal Pengundangan
22 April 2003
Tanggal Berlaku
22 April 2003
Sumber
LD.2003/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan