Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2006

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 03 Seri D) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 ( Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005 Nomor 05 ), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
12 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2006
Tanggal Berlaku
12 Juni 2006
Sumber
LD.2006/28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan