Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II P E M B E N T U K A N; BAB III SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA; BAB IV SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA; BAB VI KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
18 September 2003
Tanggal Pengundangan
18 September 2003
Tanggal Berlaku
18 September 2003
Sumber
LD.2003/3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
  2. PERDA Kab. Murung Raya No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  3. PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya
    Pasal 32 dan Pasal 33 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan