Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008

Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS; BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
10 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2008
Tanggal Berlaku
10 Juli 2008
Sumber
LD.2008/61
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan