Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten, dengan tugas utama menyelenggarakan kesehatan berdaya guna dan berhasil guna. Badan ini memiliki fungsi meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan perawatan, rujukan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. Struktur organisasi, jenjang jabatan, dan kepegawaian diatur lebih lanjut, serta tugas pokok dan fungsi detail ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat