Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003

Kepelabuhanan Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan di wilayah laut, kawasan pelabuhan, tatanan kepelabuhanan, penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pembanunan dan pengoperasian pelabuhan, fungsi pemerintah dan pemerintah daerah di pelabuhan, pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan, kegiatan usaha penunjang pelabuhan, kerja sama, tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, fasilitas penampungan limbah di pelabuhan, sumbangan pihak ketiga di pelabuhan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
19 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2003
Tanggal Berlaku
25 Februari 2003
Sumber
LD.2003/No.3
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan