Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dana Bergulir yang disajikan di Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen secara periodik harus dilakukan penyesuaian sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Untuk memenuhi maksud tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu dilakukan penatausahaan dana bergulir tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perbup Penajam Paser Utara No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 28 Tahun 2011; Perbup Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Tujuan; Klasifikasi dan Karakteristik; Pengakuan, Penyajian, dan Pengukuran; Pengungkapan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2014
kebijakan - akuntansi - berbasis - akrual - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan daerah yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Perda yang efisien dengan telah ditetapkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 maka perlu membentuk Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendgri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 42 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan akuntansi berbasis akrual, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kas, penyisihan piutang dan investasi non permanen serta aset lalnnya, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Lampiran
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka Lancar huruf a. Kas angka 1) Definisi, Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset angka 1 Aset
Lancar huruf c. Piutang angka 4) Penilaian Piutang huruf b) Piutang Retribusi,
Piutang Transfer, Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian .Lancar
TP /TGR, Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset Angka 1 Aset Lancar huruf e. Investasi Jangka Panjang angka 3) Penilaian Investasi Jangka Panjang, Angka romawi III. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN huruf A. Aset Angka 3 Aset Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 239 disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip dan dasar penyusunan
kebijakan akuntansi pemerintah. Prinsip yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah menggunakan basis akrual. Namun dalam hal
anggaran disusun dnan dilaksanakan berdasar basis kas; maka LRA disusun
berdasarkan basis kas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 halaman, Lampiran I s.d. II 106 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 42 Tahun 2014
PERWALI Kota Singkawang No. 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerahmaka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkwang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004,UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 64 Tahun 2013, PERDA Kkota Singkawang No. 2 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingup, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
172 halaman dan Penjelasan 162 (Seratus enam puluh dua) Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi No. 42 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi akuntansi yang baik mulai dari analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2238/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peratu.ran Bupati Nomor 57
Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi
Pemerintah Daer
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat