Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi No. 42 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Ngawi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 42 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
BD 42/2014
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan