Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 42 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi daerah, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
20 November 2019
Tanggal Pengundangan
20 November 2019
Tanggal Berlaku
20 November 2019
Sumber
BD 2019/Nomor 42
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan