Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2014

Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD 2014/23
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 42 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kab. Karawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan