kebijakan - akuntansi - berbasis - akrual - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan daerah yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Perda yang efisien dengan telah ditetapkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 maka perlu membentuk Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendgri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
- 15 Hlm.
|