Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 66 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2021 No 66
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
  2. PERBUP Kab. Bogor No. 54 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
  3. PERBUP Kab. Bogor No. 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan