dana bergulir - KEBIJAKAN akuntansi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2012/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Dana Bergulir yang disajikan di Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen secara periodik harus dilakukan penyesuaian sehingga nilai Dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Untuk memenuhi maksud tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu dilakukan penatausahaan dana bergulir tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perbup Penajam Paser Utara No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 28 Tahun 2011; Perbup Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum; Tujuan; Klasifikasi dan Karakteristik; Pengakuan, Penyajian, dan Pengukuran; Pengungkapan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
- 6 hlm.
|