Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tana Tidung Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No.18 Tahun 2016; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.32 Tahun 2018; Permendikbud No.1 Tahun 2021; Kepmendikbudristek No.160/P/2021; SE Dirjen PAUD Dikdasmen No.0759C/HK.04.01/2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2018
Perbup Kab. Tana Tidung No. 9 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang jelas kepada Dinas terkait dalam hal pengelolaan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan di wilayah tersebut, yang mencakup Delegasi wewenang, Jenis-jenis perizinan dan non-perizinan, Prosedur dan mekanisme pelayanan, Koordinasi antar dinas, Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 137/301/K-XI/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Serta Sebagian Penandatanganan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 26 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Perda KTT No.11 Tahun 2019; Perbup KTT No.44 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, meliputi: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 56 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD 2017/NO 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (6),Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentuk Propinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pemerintah dan Pengawasan Penyelengggaraan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 ‘Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dan Operasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak-hak tersebut, yang mencakup Hak keuangan, Hak administratif, Mekanisme dan prosedur pembayaran, Pertanggungjawaban dan pengawasan, Pengaturan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis untuk memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ORGANISASI DAN TATA KERJA-UNIT PELAKSANA TEKNIS-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, dimana pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan ayat (1) Pasal diubah
Ketentuan Lampiran mengenai bagan struktur organisasi UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diubah,
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 4A
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan satu huruf yakni huruf n,
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i, dan huruf j Pasal 8 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf Pasal 9 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf, b, huruf i dan huruf j Pasal 10 diubah
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf j Pasal 11 diubah,
Ketentuan ayat (3) Pasal 12, diubah
Ketentuan Pasal 13 diubah
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 54 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD 2017/NO 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan sebagai tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat agar lebih baik dan bermutu telah dibentuk pusat Kesehatan masyarakat di Kecamatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang ada sebelumnya merupakan jabatan non struktural, oleh karena itu sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih profesional, baik dan bermutu, maka Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditingkatkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, dengan jabatan struktural; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai sengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, dimana pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Unfdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini membahas mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Struktur organisasi UPT Puskesmas, Tata kerja Puskesmas, Peningkatan efisiensi layanan kesehatan, Penyesuaian dengan kebijakan baru. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa UPT Puskesmas dapat beroperasi dengan lebih efisien, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2019
tata cara pembagian-penetapan rincian-penggunaan prioritas dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2019
Perbup Nomor 27 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu mengatur ketentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kelapa Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Peemrintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keprotokoleran dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III : Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab IV : Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab V : Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2018 tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2018/NO 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Implementasi Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai di Lingkungan Daerah Kabupaten Tana Tidung telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada hurufa perlu diubah dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 ‘Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini membahas tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Implementasi sistem transaksi non tunai, Prosedur penerimaan dan pengeluaran non tunai, Transparansi dan akuntabilitas, Penyesuaian dengan regulasi nasional, Penggunaan teknologi informasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi penyalahgunaan keuangan, dan mempercepat proses transaksi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan modernisasi administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2019
DANA KAPITASI-JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI, JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
untuk melakukan penyesuaian tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Ketentuan 1 Pasal diubah,
Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (2) Pasal 4 diubah,
Ketentuan 5 Pasal diubah,
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah
Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 18 disisipkan (satu) ayat, yakni ayat (5a),
Ketentuan Pasal 19 diubah,
Ketentuan Pasal 20 diubah,
Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat