Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal diubah Ketentuan Lampiran mengenai bagan struktur organisasi UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 4A Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan satu huruf yakni huruf n, Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i, dan huruf j Pasal 8 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf, b, huruf i dan huruf j Pasal 10 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf j Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 12, diubah Ketentuan Pasal 13 diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah Ketentuan Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat