Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (1) Pasal diubah Ketentuan Lampiran mengenai bagan struktur organisasi UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal, yakni Pasal 4A Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 7 ditambahkan satu huruf yakni huruf n, Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i, dan huruf j Pasal 8 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf, b, huruf i dan huruf j Pasal 10 diubah Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf i dan huruf j Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 12, diubah Ketentuan Pasal 13 diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah Ketentuan Pasal 20 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
19 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan