Peraturan ini membahas mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Struktur organisasi UPT Puskesmas, Tata kerja Puskesmas, Peningkatan efisiensi layanan kesehatan, Penyesuaian dengan kebijakan baru. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa UPT Puskesmas dapat beroperasi dengan lebih efisien, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat