Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020

PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III : Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab IV : Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab V : Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD 2020/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan