Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Kemampuan Keuangan Daerah; Bab III : Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab IV : Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bab V : Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat