Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan dan tata cara transaksi non-tunai dalam setiap kegiatan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan lebih modern, aman, dan transparan, serta mendukung prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat