Peraturan ini membahas tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Implementasi sistem transaksi non tunai, Prosedur penerimaan dan pengeluaran non tunai, Transparansi dan akuntabilitas, Penyesuaian dengan regulasi nasional, Penggunaan teknologi informasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi penyalahgunaan keuangan, dan mempercepat proses transaksi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan modernisasi administrasi keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat