Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat