PerBup ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat