Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang jelas kepada Dinas terkait dalam hal pengelolaan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan di wilayah tersebut, yang mencakup Delegasi wewenang, Jenis-jenis perizinan dan non-perizinan, Prosedur dan mekanisme pelayanan, Koordinasi antar dinas, Pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat