Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, meliputi: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat