TUNJANGAN HARI RAYA-GAJI KETIGA BELAS-APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021
- 6 Halaman
|