Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI, JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan 1 Pasal diubah, Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan 5 Pasal diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 18 disisipkan (satu) ayat, yakni ayat (5a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI, JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
BD 2019/No.36
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan