Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis
Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB IX
MASA BERLAKU IZIN;
BAB X
MASA RETRIBUSI;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVII
CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta Di Bidang Pertambangan dan energi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Bidang
Pertambangan Dan Energi merupakan jenis Retribusi
Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MEMUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
KEBERATAN;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN;
BAB III
PENGELOLAAN KEBERSIHAN;
BAB IV
TEKNIS PENGELOLAAN;
BAB V
CARA PEMBUANGAN SAMPAH;
BAB VI
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR;
BAB VII
PENYULUHAN KEBERSIHAN;
BAB VIII
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IX
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB X
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB XI
PRINSIP DASAR DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XII
STRUKTUR BESARNYA TARIF;
BAB XIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB XIV
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRSASI;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIX
L A R A N G A N;
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XXII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan
dan Angkutan Sampah dan peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku lagi.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBINAAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIX
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KEBERATAN ATAS PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Tahun 2024 No. 218, TLD No. 265
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah dan kebijakan fiskal merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah guna meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan potensi di daerah;
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2025.
Ruang lingkup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah dan hak serta tanggung jawab masyarakat dan/atau investor;
b. kriteria dan jenis usaha Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
c. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi;
d. tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi;
e. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi;
f. pelaporan dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024
PERDA Kab. Lamandau No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Tahun 2024 No.219, TLD No. 266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat;
Bab III: Kewajiban Dan Kewenangan Pemerintah;
Bab IV: Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat;
Bab V: Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan;
Bab VI: Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum;
Bab VII: Tertib Sungai, Saluran Air Dan Kolam;
Bab VIII: Tertib Lingkungan Dan Persampahan;
Bab IX: Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu;
Bab X: Tertib Bangunan;
Bab XI: Tertib Sosial;
Bab XII: Tertib Kesehatan;
Bab XIV: Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian;
Bab XV: Tertib Peran Serta Mayarakat;
Bab XVI: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab XVIII: Tugas, Hak Dan Kewajiban;
Bab XIX: Pelindungan Masyarakat;
Bab XX: Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat;
Bab XXI: Pengendalian Dan Pengawasan;
Bab XXII: Pelaporan;
Bab XXIII: Kerja Sama Dan Koordinasi;
Bab XXIV: Pendanaan;
Bab XXV: Insentif;
Bab XXVI: Partisipasi Masyarakat Dalam Ketertiban Umum;
Bab XXV: Sanksi Administratif;
Bab XXVI: Penyidikan;
Bab XXVII: Ketentuan Pidana;
Bab XXVIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Tahun 2024 No.220, TLD No. 267
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan cadangan pangan daerah;
b. penyelenggaraan cadangan pangan daerah, meliputi:
1. penyedian;
2. pengelolaan;
3. penyaluran dan pelepasan;
c. penanggulangan darurat krisis pangan;
d. pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
16 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Rumah Tangga, di Sekolah, di Tempat-tempat Umum, di
Tempat Kerja dan Institusi. Kesehatan merupakan salah satu hak
asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua
pihak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat meliputi beberapa tatanan yaitu PHBS Tatanan Rumah
Tangga, PHBS di Institusi Pendidikan, PHBS di Tempat Kerja, PHBS di Tempat Umum dan
PHBS di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 49 Tahun 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diamanatkan pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkat sumber daya manusia yang unggul dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu memberikan beasiswa melalui program beasiswa Daerah dan pengaturan terhadap bantuan atau beasiswa dari perusahaan;
c. bahwa pemberian beasiswa Daerah tersebut bertujuan untuk membantu mahasiswa dan siswa yang berprestasi akademik, berprestasi non akademik, kurang msunpu serta penghargaan bagi masyarakat yang berasal dari Kabupaten Lamandau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. jenis beasiswa daerah;
b. tata cara pendaftaran dan penerimaan beasiswa;
c. pendanaan;
d. kewajiban penerima dan pembatalan penerimaan beasiswa;
e. mekanisme dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana oleh penerima beasiswa;
f. larangan dan sanksi; dan
g. monitoring dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Daerah Kabupaten Lamandau
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2023
Perbup Kab. Lamandau No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas dalam negeri merupakan penunjang
kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah
maupun ke luar daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 / PMK.05/ 2012 Tahun
2012 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1.Ketentuan Umum;
2.Pelaksana Perjalanan dinas;
3.Jenis Perjalanan dinas;
4.SPT dan SPPD;
5.Penggolongan Perjalanan Dinas;
6.Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
7.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;
8.Perjalanan Dinas Pemeriksaan Kesehatan;
9.Pendampingan Perjalanan Dinas;
10.Pendanaan; dan
11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat