- Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. klasifikasi dan jenis; b. pajak daerah; c. retribusi jasa umum; d. retribusi jasa usaha; e. retribusi perizinan tertentu; f. insentif pemungutan pajak dan retribusi; g. ketentuan penyidikan; h. ketentuan pidana; i. ketentuan lain-lain; dan j. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat