Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024

Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah dan hak serta tanggung jawab masyarakat dan/atau investor; b. kriteria dan jenis usaha Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; c. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi; d. tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi; e. jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi; f. pelaporan dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan; h. pendanaan; dan i. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 218, TLD No. 265
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan