Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Jenis Beasiswa; 3.Mekanisme Pemberian Beasiswa; 4.Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik; 5.Tata Cara Pendaftaran dan Penerimaan Permohonan Beasiswa; 6.Besaran Kuota dan Besaran Beasiswa; 7.Pendanaan; 8.Kewajiban Penerima Beasiswa dan Pembatalan Penerimaan Beasiswa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/No.30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan