Mengubah Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 30, di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30A, dan setelah Lampiran V ditambahkan Lampiran baru yakni Lampiran VI dan Lampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat