Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Ijin Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penerangan Jalan Umum dan Pajak Penggunaan Tenaga Listrik
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Lamandau
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Sertifikat Kalaikan Kapal, Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kecakapan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Rumah Barak/Sewa
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 No. 217, TLD No. 264
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan, kebijakan kemudahan berusaha dan pelayanan kepada masyarakat serta kebijakan fiskal sebagai obyek strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lamandau.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. klasifikasi dan jenis;
b. pajak daerah;
c. retribusi jasa umum;
d. retribusi jasa usaha;
e. retribusi perizinan tertentu;
f. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
g. ketentuan penyidikan;
h. ketentuan pidana;
i. ketentuan lain-lain; dan
j. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
mencabut: - Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tempat Ijin Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Kebersihan dan Angkutan Sampah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penerangan Jalan Umum dan Pajak Penggunaan Tenaga Listrik;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Sertifikat Kalaikan Kapal, Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kecakapan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Rumah Barak/Sewa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan (HO);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggandaan dan Cetak Peta Dibidang Pertambangan dan Energi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PERPANJANGAN IMTA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUGUTAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
KADALUWARSA;
BAB XVII
KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PEMANFAATAN;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lamandau
yang tentram dan tertib, maka perlu adanya regulasi yang
jelas sehingga mampu melindungi lingkungan dan warga
masyarakat;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH;
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT;
BAB IV TERTIB JALAN;
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM;
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM;
BAB VII TERTIB LINGKUNGAN;
BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU;
BAB IX TERTIB BANGUNAN;
BAB X TERTIB SOSIAL;
BAB XI TERTIB KESEHATAN;
BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN;
BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu di revisi untuk
menyesuaikan beberapa ketentuan yang diatur dalarn
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau 11 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Larnandau (Lembaran Daerah Kabupaten
Larnandau Tahun 2016 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192), terjadi
perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Larnandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.07 /2010; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016; BAB II
JENIS PAJAK DAERAH; BAB III
PAJAK HOTEL; BAB IV
PAJAK
RESTORAN; BAB V
PAJAK HIBURAN; BAB VI
PAJAK REKLAME; BAB VIl
PAJAK PENERANGAN JALAN; BAB VIll
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; BAB IX
PAJAK PARKIR; BAB X
PAJAK AIR TANAH; BAB XI
PAJAK SARANG BURUNG WALET; BAB XII
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; BAB XIII
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB XIV
TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XV
TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN; BABXVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVIII
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB XX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRATIF; BAB XXI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XXII
HAK MENDAHULU; BAB XXIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BABXXIV
INSTANSIPEMUNGUT; BABXXV
INSENTIF PEMUNGUTAN; BABXXVI
KETENTUAN KHUSUS; BAB XXVII
KETENTUAN SANKSI; BABXXVIII
PENYIDIKAN; BABXXIX
KETENTUAN PIDANA; BABXXIX
KETENTUAN PERALIHAN; BABXXX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 1 Tahun 2019
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV
WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV
TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
PENDATAAN; BAB VII
PENETAPAN; BAB VIII
TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII
PEMERIKSAAN ; BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BABXVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 2 Tahun 2019
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa kebijakan retribusi pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengarnanatkan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
1. Nama, objek, dan subjek retribusi
2. Golongan Retribusi
3. Tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
5. Struktur dan besaran tarif retribusi
6. wilayah pemungutan
7. Tata cara pemungutan retribusi
8. Tata cara pembayaran
9. Tata cara penagihan retribusi
10. Tata cara perubahan tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai
pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
3. Struktur dan besarnya tarif;
4. Alokasi pemanfaatan;
5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
7. Tata cara penagihan;
8. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan;
9. Kadaluwarsa;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Insentif Pemungutan;
12. Sanksi Administratif; dan
13. Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 99 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 87
Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT BANGUNAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINSTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis
Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB X
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PENGHAPUSAN RETRIBUSI KEDALUWARSA;
BAB XV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar Kabupaten Lamandau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat