Peraturan Menteri Keuangan NO. 83, BN.2024 (773)/28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga wajib me1akukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa pengendalian atas penye1enggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini;
c. bahwa untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan peran para pihak dalam model tiga lini, perlu mengatur sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur sistem pengendalian intern, kebijakan pokok penerapan sistem pengendalian intern, penerapan sistem pengendalian intern, penguatan efektifitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi, pemanfaatan sistem informasi, pengukuran efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lina terintegrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 82, BN.2024 (772)/191 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pembebasan cukai, pendaftaran, penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, pemberian pembebasan cukai yang dilakukan dengan penetapan, pemberian pembebasan cukai yang dilakukan tanpa penetapan, pencatatan pelaporan, tanggung jawab dan pengolahan kembali (recovery) etil alkohol, penyelesaian barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai, monitoring dan evaluasi,penyesuaian penilaian profil risiko dan pencabutan, penetapan petunjuk teknis, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
c. Pasal 31 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai
d. . Pasal 13 ayat (1)dan ayat (2)dan Pasal 15 ayat (1)dan ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
e. Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.04/2017 tentangToko Bebas Bea
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
g. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun
2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak
atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
PMK No. 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
PMK No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
PMK No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
PMK No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia
PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
PMK No. 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
PMK No. 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
PMK No. 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
PMK No. 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PMK No. 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya
PMK No. 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
PMK No. 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
PMK No. 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
PMK No. 257/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest
PMK No. 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
PMK No. 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
PMK No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 81, BN.2024 (771)/642hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional;
b. bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis diantaranta melalui penyesuaian pengaturan pendafataran wajib pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak serta layanan administrasi perpajakan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presdien Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Admnistrasi Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2020, UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2015, PP Nomor 93 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, Perprs Nomor 57 Tahun 2020, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, PMK Nomor 18/PMK.03/2021, PMK Nomor 118/PMK.01/2021 dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999;
4. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 196/PMK.03/2007;
5. Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 40/PMK.03/2010;
6. PMK Nomor 65/PMK.03/2010;
7. PMK Nomor 73/PMK.03/2010;
8. Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 111/PMK.03/2010;
9. Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 112/PMK.03/2010;
10. PMK 17/PMK.03/2011;
11. Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 85/PMK.03/2011
12. PMK Nomor 257/PMK.011/2011;
13. PMK Nomor 79/PMK.02/2012;
14. PMK Nomor 10/PMK.03/2013;
15 Pasal 23 dan 24 PMK Nomor 76/PMK.03/2013;
16. PMK Nomor 242/PMK.03/2014;
17. PMK Nomor 243/PMK.03/2014;
18. PMK Nomor 187/PMK.03/2015;
19. Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 200/PMK.03/2015;
20. PMK Nomor 244/PMK.03/2015;
21. PMK Nomor 261/PMK.03/2016;
22. PMK Nomor 34/PMK.010/2017;
23. PMK Nomor 37/PMK.03/2017;
24. PMK Nomor 52/PMK.010/2017;
25. PMK 147/PMK.03/2017;
26. PMK Nomor 166/PMK.03/2018;
27. PMK Nomor 215/PMK.03/2018;
28. PMK Nomor 32/PMK.010/2019;
29. PMK Nomor 120/PMK.03/2019;
30. Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 PMK Nomor 231/PMK.03/2019;
31. PMK Nomor 11 /PMK.010/2020;
32. PMK Nomor 16/PMK.010/2020;
33. PMK Nomor 153/PMK.010/2020
34. PMK Nomor 8/PMK.03/2021;
35. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109 dan Pasal 111 PMK Nomor 18/PMK.03/2021;
36. PMK Nomor 48/PMK.03/2021;
37. PMK Nomor 54/PMK.03/2021;
38. PMK 63/PMK.03/2021;
39. PMK Nomor 60/PMK.03/2022;
40. PMK Nomor 61/PMK.03/2022;
41. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 dan
42. PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 80, BN.2024 (770)/103 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/ atau dana pinjaman luar negeri, perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan Zatau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/ atau dana pinjaman luar negeri
b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239 /KMKO 1/1996 tentang Pe1aksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/ KMK 01/ 1996 tanggal 1
April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
463/KMK01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri belum cukup mengatur hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasa14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 ten tang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pe1aksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99jPMK.05j2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.Olj2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan penerima fasilitas perpajakan, pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/ jasa kena pajak, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah, penggantian, pencabutan dan pembatalan, pertukaran data, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pe1aksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 79, BN.2024 (769)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak pertarnbahan nilai dan pajak penjualan atas barang rnewah, telah diatur bentuk pengaturan bersama berupa kerja sarna operasi yang rnerupakan bagian dari bentuk badan lainnya yang wajib rnelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalarn hal rnelakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak atas nama kerja sarna operasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang pajak penghasilan, diatur subjek pajak beserta perlakuan perpajakannya, terrnasuk subjek pajak yang berbentuk kerja sarna operasi;
c. bahwa untuk rnernberikan kepastian hukurn, kernudahan adrninistrasi, dan kesederhanaan dalarn pelaksanaan hak dan pernenuhan kewajiban pajak pertarnbahan nilai atau pajak pertarnbahan nilai dan pajak penjualan atas barang rnewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersarna berbentuk kerja sarna operasi sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sarna operasi dalarn satu ketentuan yang kornprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dalarn Kerja Sarna Operasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, perlakukan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
PMK No. 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
PMK No. 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 78, BN.2024 (768)/114 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan pelaksanaan bea meterai;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133jPMK03j2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134jPMK03j2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151jPMK03j2021 tentang Penetapan Pemungut Bea
Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (5),Pasal12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2020 ten tang Bea Meterai, serta ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek saat terutang dan pihak yang terutang bea materai, tata cara pembayaran bea materai, pelaksanaan pengadaan pengelolaan dan penjualan materai serta penentuan keabsahan materai, pemungutan bea materai, pematerai kemudian, pemungutan bea materai, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133jPMK.03j2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134jPMK.03j2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151jPMK.03j2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PMK No. 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
Peraturan Menteri Keuangan NO. 77, BN.2024 (767)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik
Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa
melalui Lelang;
Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik
Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa
melalui Lelang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik NegarajDaerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK01j2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang, persyaratan, tata cara penjualan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14jPMK.06j2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang MilikNegara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada PegawaiAparatur Sipil Negara, AnggotaTentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 76, BN.2024 (766)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasa19 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan laboratorium, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, Tarif kekayaan intelektual, Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, pemanfaatan aset dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 75, BN.2024 (765)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pengendalian .Jurnlah Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal
86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan dan belan j a daerah dan pinj aman pemerin tah daerah serta menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian .Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional , Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (no1 koma dua nol persen), Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025, Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada MenteriP dan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, laporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2024 (764)/25 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalain penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan se bagai Biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebanan cadangan piutang akta tertagih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat