Peraturan Menteri Keuangan NO. 40, BN.2025 (432/7 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu mengatur tarif layanan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah pada Kementerian Keuangan, jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya untuk mengembangkan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 38, BN.2025 (415)/33 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan dengan kebutuhan organisasi dan arah kebijakan Manajemen Talenta nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta memperkuat penerapan sistem merit Kementerian Keuangan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.01/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Manajemen Talenta, prinsip Manajemen Talenta, prinsip Manajemen Talenta, Manajemen Talenta pusat, Manajemen Talenta unit dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Kritikal, proses manajemen talenta, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang
Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta
Peraturan Menteri Keuangan NO. 36, BN.2025 (393/12 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran
2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran
2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan penghitungan PPN, PPN yang terutang ditanggung pemerintah, kewajiban membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35, BN.2025 (409/5 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, besaran Nilai penambahan Investasi Pemerintah, Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dan Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34, BN.2025 (371)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sesuai dengan hasil evaluasi terhadap proses bisnis impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyesuaikan kebijakan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor
Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut belum menampung kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yaitu tentang Pemberitahuan pabean, Barang pribadi Penumpang, Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, pemeriksaan fisik, Penetapan Tarif dan Nilai Pabean dan Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 32, BN.2025 (247/110 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 dan Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2025.
PMK No. 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 174/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 173/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S . Hanandjoeddin Tanjung Pandan Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 124/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan
PMK No. 120/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 31, BN.2025 (334/14 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara
Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan, Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan, Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara, Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian, Tarif jasa penggunaan sarana transportasi, Tarif jasa media promosi, Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia,Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara, Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas, Kriteria dan besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit
Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 30, BN.2025 (321/13 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, Tarif Pungutan, pengenaan Tarif Pungutan dan evalusi oleh kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29, BN.2025 (320)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan jika terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri;
c. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk expansible polystyrene sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS), telah berakhir masa berlakunya dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, surat keterangan
asal (certificate of origin) terhadap impor produk expansible polystyrene dan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28, BN.2025 (289)/52 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa dana bersama penanggulangan bencana perlu
dikelola secara baik oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab, pengumpulan dana bersama, pengembangan dana bersama, penyaluran dana bersama, akuntansi dan pelaporan, biaya operasional, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2025.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat