Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pembebasan cukai, pendaftaran, penetapan penggunaan barang kena cukai dengan pembebasan cukai, pemberian pembebasan cukai yang dilakukan dengan penetapan, pemberian pembebasan cukai yang dilakukan tanpa penetapan, pencatatan pelaporan, tanggung jawab dan pengolahan kembali (recovery) etil alkohol, penyelesaian barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai, monitoring dan evaluasi,penyesuaian penilaian profil risiko dan pencabutan, penetapan petunjuk teknis, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat